Pasal 23
BAB 6 — UANG PERSEDIAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH
(1) Atas dasar Surat Pernyataan UP dari KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) atau Pasal 21 ayat (2), KPPN melakukan penelitian besaran/proporsi UP Kartu Kredit Pemerintah. (2) Dalam hal besaran/proporsi UP Kartu Kredit Pemerintah telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan/atau Pasal 6, KPPN menerbitkan Surat Persetujuan Besaran UP Kartu Kredit Pemerintah Satker. (3) Surat Persetujuan Besaran UP Kartu Kredit Pemerintah Satker diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah SPM-UP dan/atau permohonan perubahan besaran UP Kartu Kredit Pemerintah Satker diterima oleh KPPN. (4) Untuk BP yang dibantu oleh beberapa BPP, dalam pengajuan UP dan/atau pengajuan perubahan besaran UP Kartu Kredit Pemerintah Satker ke KPPN harus melampirkan daftar rincian yang menyatakan jumlah UP Tunai dan UP Kartu Kredit Pemerintah yang dikelola oleh masing-masing BPP.
(5) Surat Persetujuan Besaran UP Kartu Kredit Pemerintah Satker dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
