PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan...
Pasal 20
BAB 6 — UANG PERSEDIAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH
(1) BP menyampaikan kebutuhan UP Kartu Kredit Pemerintah Satker kepada PPK. (2) Berdasarkan kebutuhan UP Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PPK mencantumkan kebutuhan UP Kartu Kredit Pemerintah dalam Surat Pernyataan UP. (3) Surat Pernyataan UP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh KPA untuk diajukan pada saat penyampaian SPM-UP Tunai ke KPPN.
