PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan...
Pasal 21
BAB 6 — UANG PERSEDIAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH
(1) Dalam hal terdapat perubahan besaran UP Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) atau perubahan proporsi UP Kartu Kredit Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 setelah adanya penyampaian SPM-UP, Satker mengajukan surat permohonan perubahan besaran UP Kartu Kredit Pemerintah ke KPPN. (2) Surat permohonan perubahan persetujuan besaran UP Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Surat Pernyataan UP dari KPA dan surat persetujuan perubahan besaran UP/proporsi UP Kartu Kredit Pemerintah dari Kanwil DJPb.
