PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan...
Pasal 19
BAB 6 — UANG PERSEDIAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH
(1) UP Kartu Kredit Pemerintah merupakan bagian dari UP yang dikelola BP/BPP. (2) Besaran UP Kartu Kredit Pemerintah dihitung dari proporsi UP Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) atau perubahan proporsi UP Kartu Kredit Pemerintah yang telah disetujui oleh Kepala Kanwil DJPb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
