Pasal 18
BAB 5 — ORGANISASI DAN MANAJEMEN PENGGUNA KARTU KREDIT PEMERINTAH
Dalam penggunaan UP Kartu Kredit Pemerintah, Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah mempunyai tugas dan wewenang: a. melakukan pembahasan rancangan/draft perjanjian kerja sama Satker dengan KPA; b. menandatangani perjanjian kerja sama Satker; c. mengirimkan rangkap 1 (satu) asli perjanjian kerja sama Satker kepada KPA melalui sarana pengiriman tercepat; d. melakukan verifikasi atas Surat Permohonan Penerbitan Kartu Kredit Pemerintah dan dokumen pendukung termasuk juga verifikasi atas persetujuan pemberian batasan belanja (limit) Kartu Kredit Pemerintah; e. menerbitkan Kartu Kredit Pemerintah, rekapitulasi penerbitan Kartu Kredit Pemerintah, dan tanda terima Kartu Kredit Pemerintah untuk diserahkan kepada KPA dalam hal hasil verifikasi atas Surat Permohonan Penerbitan Kartu Kredit Pemerintah dan dokumen pendukung terpenuhi; f. menolak sebagian/seluruh permohonan penerbitan Kartu Kredit Pemerintah dengan menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada KPA dalam hal hasil verifikasi atas Surat Permohonan Penerbitan Kartu Kredit Pemerintah dan dokumen pendukung tidak terpenuhi; g. melakukan kenaikan batasan belanja (limit) Kartu Kredit Pemerintah secara sementara atau permanen dalam hal informasi permintaan kenaikan batasan belanja (limit) Kartu Kredit Pemerintah secara sementara atau permanen telah terpenuhi;
h. menolak permintaan kenaikan batasan belanja (limit) Kartu Kredit Pemerintah dalam hal informasi permintaan kenaikan batasan belanja (limit) Kartu Kredit Pemerintah secara sementara atau permanen tidak terpenuhi; i. melakukan pengembalian batasan belanja (limit) Kartu Kredit Pemerintah ke batasan belanja (limit) awal; j. menyampaikan laporan tunggakan tagihan Kartu Kredit Pemerintah kepada Satker dan ditembuskan ke KPPN dalam hal terdapat tagihan Kartu Kredit Pemerintah yang belum dibayarkan oleh Satker paling singkat 1 (satu) bulan sejak tanggal jatuh tempo pembayaran; k. melakukan penyetoran kembali atas keterlanjuran pembayaran ke rekening BP/BPP; l. melakukan penyetoran kembali ke rekening BP/BPP dalam hal informasi permintaan penyetoran kembali atas keterlanjuran pembayaran telah terpenuhi; m. memberitahukan kepada Adminintrator Kartu Kredit Pemerintah untuk memperbaiki permintaan penyetoran kembali dalam hal informasi permintaan penyetoran kembali atas keterlanjuran pembayaran tidak terpenuhi; n. menutup Kartu Kredit Pemerintah berdasarkan surat penarikan; o. membebaskan Satker dari biaya penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, yang meliputi biaya keanggotaan, biaya pembayaran tagihan melalui Teller, ATM, dan e- banking, biaya permintaan kenaikan batasan belanja (limit), biaya penggantian kartu kredit karena hilang/dicuri atau rusak, biaya penggantian PIN, biaya copy Billing Statement, biaya pencetakan tambahan lembar tagihan, biaya keterlambatan pembayaran, biaya bunga atas tunggakan/tagihan yang terlambat dibayarkan, dan biaya penggunaan fasilitas airport lounge yang berkerjasama dengan Kartu Kredit Pemerintah; p. mengenakan biaya materai dalam penggunaan Kartu Kredit Pemerintah; dan q. melakukan penurunan batasan belanja (limit) Kartu Kredit Pemerintah Satker secara permanen berdasarkan
perubahan surat persetujuan besaran UP Kartu Kredit Pemerintah Satker dari KPPN.
