Pasal 17
BAB 5 — ORGANISASI DAN MANAJEMEN PENGGUNA KARTU KREDIT PEMERINTAH
Dalam penggunaan UP Kartu Kredit Pemerintah, Kantor Pusat Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah mempunyai tugas dan wewenang: a. melakukan perjanjian kerja sama induk dengan DJPb terlebih dahulu sebelum penandatanganan perjanjian kerja sama Satker; b. memastikan standardisasi pelayanan dalam percepatan penandatanganan perjanjian kerja sama Satker beserta addendum telah dilaksanakan pada seluruh cabang Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah yang menjadi mitra kerja Satker baik di tingkat pusat dan/atau daerah, meliputi:
penggunaan perjanjian kerja sama Satker yang telah distandardisasi; dan
penandatanganan perjanjian kerja sama Satker dilakukan antara KPA Satker dengan Pejabat Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah yang berwenang yang menjadi mitra kerjanya. c. memastikan standardisasi pelayanan penerbitan Kartu Kredit Pemerintah telah dilaksanakan pada Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah, meliputi:
penyederhanaan persyaratan dokumen yang diperlukan dalam permohonan penerbitan Kartu Kredit Pemerintah; dan 2) kesiapan dan pencetakan desain kartu, formulir aplikasi, PIN, dan semua materi promosi lain terkait Kartu Kredit Pemerintah. d. memastikan standardisasi pelayanan dalam penggunaan/pembayaran Kartu Kredit Pemerintah telah dilaksanakan pada seluruh cabang Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah yang menjadi mitra kerja Satker baik di tingkat pusat dan/atau daerah, meliputi:
pelaksanaan operasional Kartu Kredit Pemerintah secara menyeluruh;
penerbitan dan penyampaian tagihan dalam bentuk e-billing kepada pemegang Kartu Kredit Pemerintah dan/atau Administrator Kartu Kredit Pemerintah;
penyediaan manfaat dan layanan Kartu Kredit Pemerintah, berupa layanan pengaduan telepon 24 jam khusus Kartu Kredit Pemerintah, kartu kredit corporate travel insurance, dan/atau kartu kredit corporate tim services/personal assistant/helpdesk;
penyediaan aplikasi daring perbankan oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah yang dapat diakses oleh Satker untuk melakukan monitoring penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dan menghasilkan Daftar Tagihan Sementara;
mengupayakan perluasan/penambahan merchant di daerah Provinsi/Kabupaten/Kotamadya di seluruh INDONESIA; dan
melakukan koordinasi dengan DJPb apabila terjadi permasalahan dalam pelaksanaan Kartu Kredit Pemerintah di tingkat pusat dan/atau daerah.
