Pasal 40
BAB 7 — SUMBER DAYA KEARSIPAN
(1) Organisasi Kearsipan di lingkungan Kementerian Keuangan terdiri atas Unit Kearsipan dan Unit Pengolah. (2) Unit Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Unit Kearsipan I (UK I), yaitu unit organisasi pada Sekretariat Jenderal yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan Kearsipan secara menyeluruh di lingkungan Kementerian Keuangan; b. Unit Kearsipan II (UK II), yaitu unit organisasi Sekretariat Eselon I Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam Penyelenggaraan Kearsipan di lingkup Eselon I masing-masing; c. Unit Kearsipan III (UK III), yaitu unit organisasi pada Kantor Vertikal yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam Penyelenggaraan Kearsipan di lingkup Kantor Vertikal masing-masing. (3) Unit Pengolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit organisasi pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua Arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan Arsip di lingkungan masing-masing. (4) Penunjukkan unit organisasi di Kementerian Keuangan dan wewenang sebagai Unit Kearsipan dan Unit Pengolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri.
