Pasal 39
BAB 6 — PENGELOLAAN ARSIP ELEKTRONIK
(1) Arsip elektronik merupakan Arsip yang penciptaannya dalam format elektronik. (2) Kriteria Arsip elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai berikut: a. isinya berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan; dan b. diciptakan dan dikelola dengan menggunakan sistem elektronik yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (3) Arsip hasil proses alih media dalam bentuk digital tidak termasuk Arsip elektronik kecuali telah diautentikasi sesuai peraturan perundang-undangan. (4) Hasil cetak Arsip elektronik bukan merupakan pengganti Arsip elektronik kecuali telah dilegalisasi sesuai peraturan perundang-undangan. (5) Tata cara Pengelolaan Arsip elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
