PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-01-2019 Tahun 2019 tentang PEDOMAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 38
BAB 5 — PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
(1) Penyerahan Arsip Statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c dilakukan oleh Menteri Keuangan kepada Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA. (2) Penyerahan Arsip Statis dilakukan terhadap Arsip yang: a. memiliki nilai guna kesejarahan; b. telah habis retensinya; dan/atau c. berketerangan permanen sesuai jadwal retensi Arsip.
