PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-01-2019 Tahun 2019 tentang PEDOMAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 37
BAB 5 — PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
(1) Pembentukan panitia penilai Arsip Kementerian Keuangan dibentuk dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan. (2) Pembentukan panitia pemusnahan Arsip dibentuk dengan: a. Keputusan pimpinan Eselon I untuk yang berada di tingkat pusat; dan
b. Keputusan pimpinan unit Eselon I yang ditandatangi oleh kepala kantor vertikal di daerah untuk dan atas nama pimpinan unit Eselon I bersangkutan.
