Pasal 36
BAB 5 — PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
(1) Pemusnahan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap Arsip yang: a. tidak memiliki nilai guna; b. telah habis retensinya, dan berketerangan dimusnahkan atau dinilai kembali berdasarkan jadwal Retensi Arsip yang telah mendapat persetujuan tertulis untuk dimusnahkan oleh Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA; c. tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang; dan d. tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara. (2) Pemusnahan Arsip dilakukan dengan mengikuti prosedur sebagai berikut: a. pembentukan panitia penilai Arsip Kementerian Keuangan; b. pembentukan panitia pemusnahan Arsip unit organisasi yang arsipnya akan dimusnahkan; c. penyeleksian Arsip; d. pembuatan daftar Arsip usul musnah oleh Unit Kearsipan; e. penilaian oleh panitia penilai Arsip Kementerian Keuangan; f. permintaan persetujuan dari Menteri Keuangan; g. pertimbangan tertulis dari panitia penilai Arsip Kementerian Keuangan;
h. persetujuan tertulis dari Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA; i. penetapan Arsip yang akan dimusnahkan oleh Menteri Keuangan; dan j. pelaksanaaan pemusnahan, yang dilaksanakan dengan ketentuan:
- dilakukan secara total sehingga fisik dan infomasi Arsip tidak dapat dikenali lagi;
- disaksikan oleh paling sedikit 2 (dua) orang dari: a) pegawai dari unit yang menangani bidang hukum; b) pengawas internal yang meliputi Unit Kepatuhan Internal pada unit organisasi yang arsipnya akan dimusnahkan dan Inspektorat Jenderal; dan/atau c) panitia penilai Arsip Kementerian Keuangan; dan
- disertai penandatanganan berita acara pemusnahan yang memuat daftar Arsip yang dimusnahkan. (3) Pelaksanaan Pemusnahan Arsip menjadi tanggung jawab Unit Kearsipan yang bersangkutan. (4) Arsip yang tercipta pada pemusnahan Arsip diperlakukan sebagai Arsip Vital.
