PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-01-2019 Tahun 2019 tentang PEDOMAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 41
BAB 7 — SUMBER DAYA KEARSIPAN
(1) Sumber daya manusia Kearsipan terdiri atas: a. pejabat struktural di bidang Kearsipan; b. Arsiparis; dan c. pegawai yang ditunjuk sebagai pengelola Arsip. (2) Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Arsiparis tingkat terampil; dan b. Arsiparis tingkat ahli.
