PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-01-2019 Tahun 2019 tentang PEDOMAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 31
BAB 5 — PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
(1) Penyimpanan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c, dilakukan terhadap Arsip Aktif dan Arsip Inaktif yang sudah tercantum dalam daftar Arsip. (2) Penyimpanan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menjamin keamanan fisik dan informasi Arsip selama jangka waktu penyimpanan Arsip berdasarkan jadwal Retensi Arsip. (3) Penyimpanan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Unit Pengolah. (4) Penyimpanan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Unit Kearsipan.
