PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-01-2019 Tahun 2019 tentang PEDOMAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 32
BAB 5 — PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
(1) Alih media Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d, dapat dilakukan untuk mendukung Pemeliharaan Arsip. (2) Alih media Arsip sebagaimana dimaksud ayat (1), dilaksanakan dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi berdasarkan peraturan perundang-undangan. (3) Alih media Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi dan nilai informasi Arsip. (4) Tata cara alih media Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Keuangan.
