Pasal 30
BAB 5 — PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
(1) Penataan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b, dilakukan berdasarkan asas asal usul dan asas aturan asli. (2) Asas asal usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan asas yang digunakan sebagai acuan untuk menjaga Arsip tetap terkelola dalam satu kesatuan Pencipta Arsip, tidak dicampur dengan Arsip yang berasal dari Pencipta Arsip yang lain sehingga Arsip dapat melekat pada konteks penciptaanya. (3) Asas aturan asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan asas yang digunakan sebagai acuan untuk
menjaga Arsip tetap ditata sesuai dengan pengaturan aslinya (original order) atau sesuai dengan pengaturan ketika Arsip masih digunakan untuk pelaksanaan kegiatan Pencipta Arsip. (4) Penataan Arsip Inaktif berdasarkan asas-asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Unit Kearsipan, dilaksanakan melalui kegiatan: a. pengaturan fisik Arsip; b. pengolahan informasi Arsip; dan c. penyusunan daftar Arsip Inaktif. (5) Pengolahan informasi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dimaksudkan untuk menyediakan bahan layanan informasi publik dan kepentingan internal yang berupa daftar informasi tematik yang paling sedikit memuat: a. judul; b. Pencipta Arsip; c. uraian hasil pengolahan; dan d. kurun waktu. (6) Pengolahan informasi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan mengidentifikasi dan menghubungkan keterkaitan Arsip dalam satu keutuhan informasi berdasarkan Arsip yang dikelola oleh Unit Kearsipan. (7) Penyusunan daftar Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, paling sedikit memuat informasi mengenai: a. Pencipta Arsip; b. Unit Pengolah; c. nomor Arsip; d. kode klasifikasi; e. uraian informasi Arsip; f. kurun waktu; g. jumlah; dan h. keterangan. (8) Penataan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi tanggung jawab Unit Kearsipan.
