PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-01-2019 Tahun 2019 tentang PEDOMAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 29
BAB 5 — PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
(1) Pemeliharaan terhadap Arsip Inaktif menjadi tanggung jawab Unit Kearsipan. (2) Pemeliharaan terhadap Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui kegiatan: a. penataan; dan b. penyimpanan. (3) Pemeliharaan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan prasarana dan sarana Kearsipan sesuai dengan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Dalam melaksanakan Pemeliharaan Arsip Inaktif, Unit Kearsipan harus menyediakan ruang dan/atau gedung sentral Arsip Inaktif (record center) yang merupakan tempat penyimpanan Arsip Inaktif pada bangunan yang dirancang untuk penyimpanan Arsip.
