Pasal 28
BAB 5 — PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
(1) Pemberkasan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a, dilakukan terhadap penciptaan Arsip Aktif. (2) Pemberkasan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan Klasifikasi Arsip agar: a. fisik dan informasi Arsip tertata dengan baik; dan b. terbentuk daftar Arsip Aktif. (3) Daftar Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas: a. daftar berkas; dan b. daftar isi berkas. (4) Daftar berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, paling sedikit memuat informasi mengenai: a. Unit Pengolah; b. nomor berkas; c. kode klasifikasi; d. uraian informasi berkas; e. kurun waktu; f. jumlah; dan g. keterangan. (5) Daftar isi berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, paling sedikit memuat informasi mengenai: a. nomor berkas; b. nomor item Arsip; c. kode klasifikasi; d. uraian informasi Arsip; e. tanggal; f. jumlah; dan g. keterangan.
(6) Daftar Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, disampaikan oleh Unit Pengolah kepada Unit Kearsipan. (7) Penyampaian daftar Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lama 6 (enam) bulan setelah pelaksanaan kegiatan.
