PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-01-2019 Tahun 2019 tentang PEDOMAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 25
BAB 5 — PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
(1) Penggunaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b, dilaksanakan berdasarkan sistem klasifikasi keamanan dan Akses Arsip. (2) Dalam Penggunaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. Unit Pengolah bertanggung jawab atas ketersediaan, pengolahan, penyajian Arsip Vital, dan Arsip Aktif; dan b. Unit Kearsipan bertanggung jawab atas ketersediaan, pengolahan, dan penyajian Arsip Inaktif.
