PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-01-2019 Tahun 2019 tentang PEDOMAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 24
BAB 5 — PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
(1) Dalam penciptaan Arsip, Unit Pengolah dan Unit Kearsipan harus: a. mendokumentasikan kegiatan registrasi dalam pembuatan Arsip dan penerimaan Arsip; dan b. memelihara dan menyimpan dokumentasi pembuatan Arsip dan penerimaan Arsip. (2) Unit Pengolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas autentisitas Arsip yang diciptakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
