PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-01-2019 Tahun 2019 tentang PEDOMAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 26
BAB 5 — PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
(1) Pemeliharaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c, dimaksudkan untuk menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan Arsip. (2) Pemeliharaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. Pemberkasan Arsip Aktif; b. penataan Arsip Inaktif; c. penyimpanan Arsip; dan d. alih media Arsip.
