PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-01-2019 Tahun 2019 tentang PEDOMAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 18
BAB 3 — KEBIJAKAN KEARSIPAN
(1) Jadwal Retensi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d merupakan daftar yang paling sedikit memuat: a. jangka waktu penyimpanan atau Retensi Arsip; b. jenis Arsip; dan c. keterangan yang berisi rekomendasi mengenai penetapan suatu jenis Arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan Arsip. (2) Jadwal Retensi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan mengenai jadwal Retensi Arsip di lingkungan Kementerian Keuangan.
