PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-01-2019 Tahun 2019 tentang PEDOMAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 19
BAB 4 — PEMBINAAN KEARSIPAN
(1) Pembinaan Kearsipan di lingkungan Kementerian Keuangan dilakukan agar penyelenggaraan Kearsipan pada masing-masing Pencipta Arsip di lingkungan Kementerian Keuangan terlaksana dengan baik. (2) Pembinaan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unit Kearsipan. (3) Unit Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan kegiatan: a. koordinasi penyelenggaraan Kearsipan; b. pemberian pedoman dan standar Kearsipan; c. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan Kearsipan; d. sosialisasi Kearsipan; e. pengawasan Kearsipan; f. pelatihan Kearsipan; dan g. perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi Kearsipan.
