Pasal 17
BAB 3 — KEBIJAKAN KEARSIPAN
(1) Pengguna eksternal Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b merupakan pihak- pihak di luar Kementerian Keuangan yang menggunakan Arsip, yang terdiri atas: a. warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA; b. pengawas eksternal; dan c. aparat penegak hukum. (2) Pengguna eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat mengakses fisik dan informasi Arsip melalui: a. permintaan tertulis kepada Pencipta Arsip atau permohonan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
Arsip dengan klasifikasi keamanan biasa/terbuka; dan b. permohonan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk Arsip dengan klasifikasi keamanan terbatas. (3) Pengguna eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat mengakses fisik dan informasi Arsip pada Pencipta Arsip terkait pelaksanaan fungsi pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pengguna eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat mengakses fisik dan informasi Arsip pada Pencipta Arsip yang terkait dengan perkara atau proses hukum yang dilaksanakan dalam pelaksanaan fungsi penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
