Pasal 16
BAB 3 — KEBIJAKAN KEARSIPAN
Pengguna internal Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, terdiri atas: a. Menteri Keuangan yang mempunyai kewenangan untuk mengakses seluruh Arsip di lingkungan Kementerian Keuangan; b. Pejabat pimpinan tinggi madya dan/atau pimpinan organisasi non eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan mempunyai kewenangan untuk mengakses seluruh Arsip di bawah kewenangannya; c. Pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai kewenangan untuk mengakses seluruh Arsip di bawah kewenangannya; d. Pimpinan unit organisasi non eselon di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui pejabat pimpinan tinggi madya
yang mempunyai kewenangan untuk mengakses seluruh Arsip di bawah kewenangannya; e. Pejabat administrator dan pejabat pengawas mempunyai kewenangan untuk mengakses seluruh Arsip dibawah kewenangannya; f. Pengawas internal meliputi Inspektorat Jenderal dan Unit Kepatuhan Internal, mempunyai kewenangan untuk mengakses seluruh Arsip pada Pencipta Arsip dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan internal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan g. Pejabat fungsional dan pejabat pelaksana mempunyai kewenangan untuk mengakses seluruh Arsip yang berada di bawah kewenangannya dengan tingkat klasifikasi biasa/terbuka, tetapi tidak diberikan kewenangan untuk mengakses Arsip dengan klasifikasi terbatas, rahasia, sangat rahasia pada unit kerjanya kecuali telah mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
