Pasal 60
BAB 12 — TUGAS, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN DAN RINCIAN KEGIATAN TUGAS, HASIL KERJA JF SERTA STANDAR KUALITAS HASIL KERJA JF
(1) PFPP yang secara bersama-sama melaksanakan tugas jabatan unsur pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) huruf a, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. PFPP yang menjadi ketua tim diutamakan PFPP yang memiliki tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (5) dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Pasal 59 sesuai dengan kebijakan pimpinan unit kerja; dan b. anggota tim merupakan PFPP dan/atau pegawai yang dianggap cakap untuk menjadi anggota tim. (2) Pelaksanaan tugas jabatan unsur pelaksanaan Penilaian secara bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
