PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-06-2021 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN...
Pasal 61
BAB 12 — TUGAS, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN DAN RINCIAN KEGIATAN TUGAS, HASIL KERJA JF SERTA STANDAR KUALITAS HASIL KERJA JF
(1) PFPP dalam menjalankan tugas jabatannya mengikuti ketentuan Standar Kualitas Hasil Kerja. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Kualitas Hasil Kerja JF Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam keputusan yang ditandatangani oleh pimpinan UPTJF Penilai Pemerintah atas nama pimpinan Instansi Pembina.
