Pasal 59
BAB 12 — TUGAS, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN DAN RINCIAN KEGIATAN TUGAS, HASIL KERJA JF SERTA STANDAR KUALITAS HASIL KERJA JF
(1) PFPP dapat melaksanakan tugas yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila: a. tidak terdapat PFPP untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya; atau b. PFPP yang sesuai dengan jenjang jabatannya memiliki kelebihan volume beban tugas. (2) Ketentuan perolehan Angka Kredit atas pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada mekanisme sebagai berikut: a. PFPP yang melaksanakan tugas 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan b. PFPP yang melaksanakan tugas 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
