Pasal 58
BAB 12 — TUGAS, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN DAN RINCIAN KEGIATAN TUGAS, HASIL KERJA JF SERTA STANDAR KUALITAS HASIL KERJA JF
(1) Tugas JF Penilai Pemerintah yaitu melaksanakan kegiatan di bidang Penilaian yang meliputi properti, bisnis, dan/atau sumber daya alam. (2) Pelaksanaan tugas jabatan PFPP pada Instansi Pengguna dan Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada peraturan perundang-undangan dan pedoman teknis di bidang Penilaian yang ditetapkan oleh Instansi Pembina. (3) Unsur kegiatan tugas JF Penilai Pemerintah yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas: a. pelaksanaan Penilaian; b. pengendalian mutu Penilaian; dan c. pemantauan dan evaluasi Penilaian. (4) Sub-unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. pelaksanaan Penilaian, meliputi:
pelaksanaan Penilaian properti;
pelaksanaan Penilaian bisnis;
pelaksanaan Penilaian sumber daya alam;
pelaksanaan analisis terpisah di bidang Penilaian; dan
uji petik di bidang Penilaian. b. pengendalian mutu Penilaian, meliputi:
pelaksanaan kendali mutu di bidang Penilaian;
penyusunan daftar komponen Penilaian bangunan;
penyusunan daftar komponen Penilaian lainnya; dan
pelaksanaan bimbingan teknis di bidang Penilaian. c. pemantauan dan evaluasi Penilaian, meliputi:
pelaksanaan validasi kegiatan penilaian;
pelaksanaan evaluasi Penilaian;
penyusunan standardisasi Penilaian; dan
penyusunan desain dan perjanjian program kerja sama. (5) Uraian kegiatan tugas jabatan, uraian kegiatan pengembangan profesi dan penunjang, butir kegiatan JF Penilai Pemerintah, dan deskripsi mengenai kriteria/klasifikasi butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf C dan huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
