PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-06-2021 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN...
Pasal 57
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) UPTJF Penilai Pemerintah bekerja sama dengan UPPJF menyusun kebutuhan pembelajaran yang diperoleh melalui analisis kebutuhan pembelajaran. (2) Ketentuan mengenai analisis kebutuhan pembelajaran dan kurikulum pembelajaran JF Penilai Pemerintah mengacu pada ketentuan yang mengatur analisis kebutuhan pembelajaran yang berlaku di Instansi Pembina.
