Pasal 56
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) Jenis pembelajaran klasikal dan/atau pembelajaran nonklasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 terdiri atas: a. pembelajaran fungsional; b. pembelajaran teknis; c. pembelajaran manajerial; d. pembelajaran sosial kultural; dan e. pembelajaran lain. (2) Pembelajaran fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan program pengembangan Kompetensi JF Penilai Pemerintah untuk memberikan pengetahuan dan/atau keterampilan fungsional yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan tugas JF yang bersangkutan dan dapat dilakukan secara berjenjang maupun tidak berjenjang. (3) Pembelajaran fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Pelatihan fungsional PFPP Ahli Pertama; b. Pelatihan fungsional PFPP Ahli Muda; c. Pelatihan fungsional PFPP Ahli Madya; dan d. Pelatihan fungsional PFPP Ahli Utama. (4) Pembelajaran fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi. (5) Pembelajaran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan program pengembangan Kompetensi Teknis JF Penilai Pemerintah.
(6) Pembelajaran manajerial dan pembelajaran sosial kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d merupakan program pengembangan Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural JF Penilai Pemerintah. (7) Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) digunakan untuk mencapai persyaratan SKJF Penilai Pemerintah dan pengembangan karier sesuai dengan jabatan masing-masing. (8) Pembelajaran lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan program pengembangan Kompetensi Teknis lain terkait bidang tugas PFPP. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai program pengembangan Kompetensi Teknis lain sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan oleh pimpinan UPTJF Penilai Pemerintah dengan mengacu pada ketentuan mengenai manajemen pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan.
