Pasal 50
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) Dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi untuk peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan negara dapat membentuk dan MENETAPKAN Tim Uji Kompetensi. (2) Susunan keanggotaan Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang, yang terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan c. anggota paling sedikit 1 (satu) orang. (3) Susunan keanggotaan Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas 1 (satu) orang dari unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan negara. (4) Dalam pelaksanaan uji Kompetensi Manajerial dan uji Kompetensi Sosial Kultural, Tim Uji Kompetensi mengacu pada ketentuan mengenai penilaian Kompetensi
Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
