PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-06-2021 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN...
Pasal 51
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) Syarat untuk menjadi anggota Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) meliputi: a. menduduki jabatan atau pangkat paling rendah 1 (satu) tingkat di atas jabatan atau pangkat PNS atau jenjang PFPP yang akan mengikuti Uji Kompetensi; b. memiliki keahlian serta kemampuan di bidang:
- Penilaian dan/atau pengelolaan aset;
- pengembangan sumber daya manusia; dan/atau
- pendidikan dan Pelatihan; dan c. memiliki keahlian dan/atau kemampuan dalam melakukan Uji Kompetensi. (2) Dalam hal tidak terdapat pejabat yang memenuhi syarat menjadi anggota Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, anggota Tim Uji Kompetensi dapat berasal dari pejabat dengan jabatan atau pangkat paling rendah setara dengan jabatan atau pangkat peserta yang diuji. (3) Tugas Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menyusun materi Uji Kompetensi JF Penilai Pemerintah; b. melakukan Uji Kompetensi JF Penilai Pemerintah; c. mengolah hasil Uji Kompetensi JF Penilai Pemerintah; d. melakukan penilaian hasil Uji Kompetensi JF Penilai Pemerintah; e. merekomendasikan dan melaporkan hasil Uji Kompetensi JF Penilai Pemerintah kepada pimpinan UPPJF dan pimpinan UPTJF; dan f. tugas-tugas lain terkait Uji Kompetensi.
(4) Anggota Tim Uji Kompetensi dapat berasal dari assessor independen dan/atau profesional dalam bidang Kompetensi yang diuji.
