PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-06-2021 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN...
Pasal 49
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) Uji Kompetensi dilakukan melalui metode: a. tes tertulis;
b. wawancara; dan/atau c. metode lain yang ditentukan oleh Tim Uji Kompetensi. (2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tatap muka langsung atau melalui media daring. (3) Peserta Uji Kompetensi dinyatakan lulus dengan ketentuan: a. nilai Uji Kompetensi untuk PFPP Ahli Pertama dan PFPP Ahli Muda paling sedikit 70 (tujuh puluh) dari skala 100 (seratus); dan b. nilai Uji Kompetensi untuk PFPP Ahli Madya dan PFPP Ahli Utama paling sedikit 80 (delapan puluh) dari skala 100 (seratus).
