PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-06-2021 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN...
Pasal 45
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf a mengikuti kamus kompetensi teknis di bidang Penilaian sesuai ketentuan pada Instansi Pembina yang mengatur kamus kompetensi urusan keuangan negara. (2) Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b mengacu pada ketentuan yang mengatur standar kompetensi jabatan PNS. (3) Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf c mengacu pada ketentuan yang mengatur standar kompetensi jabatan PNS. (4) Level Kompetensi Teknis setiap jenjang JF Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan pada Instansi Pembina yang mengatur uraian jabatan JF Penilai Pemerintah.
