PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-06-2021 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN...
Pasal 44
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) SKJF Penilai Pemerintah digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan: a. Uji Kompetensi untuk pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain, promosi dan kenaikan jenjang jabatan; b. penyusunan kurikulum Pelatihan berbasis Kompetensi JF Penilai Pemerintah; dan/ atau c. pembinaan PFPP.
(2) PNS yang menduduki JF Penilai Pemerintah harus memenuhi SKJF Penilai Pemerintah sesuai dengan jenjang jabatan. (3) SKJF Penilai Pemerintah terdiri atas: a. Kompetensi Teknis; b. Kompetensi Manajerial; dan c. Kompetensi Sosial Kultural.
