Pasal 40
BAB 9 — ORGANISASI PROFESI
(1) Untuk menjaga martabat dan kehormatan serta mewadahi profesi PFPP, dibentuk organisasi profesi JF Penilai Pemerintah. (2) JF Penilai Pemerintah wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (3) PFPP wajib menjadi anggota organisasi profesi JF Penilai Pemerintah. (4) Organisasi profesi JF Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyusun 1 (satu) kode etik dan kode perilaku profesi JF Penilai Pemerintah yang berlaku secara nasional untuk ditaati semua anggota JF Penilai Pemerintah. (5) Pembentukan organisasi profesi JF Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina. (6) Organisasi profesi JF Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (7) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi JF Penilai Pemerintah berdasarkan persetujuan Instansi Pembina. (8) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan oleh Pimpinan UPTJF atas nama pimpinan Instansi Pembina.
