PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-06-2021 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN...
Pasal 41
BAB 9 — ORGANISASI PROFESI
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi JF Penilai Pemerintah bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan JF Penilai Pemerintah.
