PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-06-2021 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN...
Pasal 39
BAB 8 — PENGANGKATAN, KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN JENJANG, PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) PFPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan oleh Tim PAK dan mendapatkan izin dari PPK sebelum ditetapkan pemberhentiannya. (2) PFPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diangkat kembali dalam JF Penilai Pemerintah.
