Pasal 36
BAB 8 — PENGANGKATAN, KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN JENJANG, PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) PFPP yang diberhentikan dari jabatannya karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e, dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan KJF Penilai Pemerintah. (2) Kepada PFPP yang diangkat kembali dalam JF Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan: a. Angka Kredit terakhir yang dimiliki dalam JF Penilai Pemerintah; dan b. Angka Kredit dari pelaksanaan tugas selama diberhentikan dalam hal penugasan terkait bidang Penilaian. (3) Pengangkatan kembali PFPP karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dilakukan oleh JF Penilai Pemerintah dengan cara mengajukan permohonan pengangkatan kembali
kepada pejabat pimpinan tinggi pratama dengan melampirkan dokumen asli atau fotokopi: a. surat pengangkatan kembali sebagai PNS; b. surat keputusan pengaktifan kembali setelah cuti di luar tanggungan negara; c. surat keterangan telah selesai menjalani tugas belajar; atau d. surat keputusan pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator atau jabatan pengawas. (4) Berkas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dapat dalam format digital atau dalam dokumen tertulis. (5) Penetapan pengangkatan kembali dalam JF Penilai Pemerintah dilakukan dengan mekanisme: a. pimpinan unit kerja mengoordinasikan usulan pengangkatan kembali dalam JF Penilai Pemerintah; b. PNS yang akan diusulkan pengangkatan kembali dalam JF Penilai Pemerintah harus menyampaikan usulan kepada pimpinan unit kerja; c. pimpinan unit kerja menyampaikan usulan pengangkatan kembali dari JF Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat administrator yang membidangi urusan kepegawaian pada UPTJF/UPIJF untuk selanjutnya diusulkan kepada PyB; dan d. PyB sebagaimana dimaksud dalam huruf c memproses penetapan keputusan pengangkatan kembali JF Penilai Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Target Angka Kredit PFPP dari pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tahun berjalan diperhitungkan secara proporsional atau diperhitungkan mulai tahun berikutnya.
