Pasal 35
BAB 8 — PENGANGKATAN, KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN JENJANG, PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) PFPP diberhentikan dari jabatannya, dalam hal: a. mengundurkan diri dari jabatannya; b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh di luar JF Penilai Pemerintah; atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a apabila memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas JF Penilai Pemerintah. (3) Diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila diangkat menjadi pejabat negara atau jabatan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (4) Menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pemberhentian dari jabatan karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berlaku untuk JF Penilai Pemerintah yang diberikan tugas belajar selama lebih dari 6 (enam) bulan oleh PyB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas: a. jabatan di Instansi Pemerintah; atau b. jabatan di luar Instansi Pemerintah. (7) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f apabila: a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki JF Penilai Pemerintah; atau b. tidak memenuhi SKJF Penilai Pemerintah. (8) Permohonan pemberhentian dari JF Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan dokumen asli atau fotokopi:
a. surat persetujuan pengunduran diri dari jabatan; b. surat pemberhentian sementara sebagai PNS; c. surat keputusan cuti di luar tanggungan negara; d. surat keputusan tugas belajar; atau e. surat pengangkatan dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas. (9) Berkas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan dapat dalam format digital atau dalam dokumen tertulis. (10) Pemberhentian dalam JF Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK. (11) Tata cara pemberhentian dari JF Penilai Pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
