Pasal 34
BAB 8 — PENGANGKATAN, KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN JENJANG, PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi JF Penilai Pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan sebagai berikut: a. paling sedikit 2 (dua) tahun sejak menduduki pangkat terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan c. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (3) Kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dipertimbangkan apabila: a. paling sedikit 1 (satu) tahun sejak menduduki jabatan terakhir; b. memenuhi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; dan c. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (4) PFPP yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mengajukan usulan kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan. (5) Penyampaian usulan kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh PyB. (6) Dalam mengajukan usulan permohonan kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan berupa dokumen asli atau fotokopi: a. Penetapan Angka Kredit terakhir; b. surat keputusan jenjang jabatan terakhir; c. surat keputusan pangkat dan golongan ruang terakhir; dan (7) Berkas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan dapat dalam format digital atau dalam dokumen tertulis.
