PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-06-2021 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN...
Pasal 33
BAB 8 — PENGANGKATAN, KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN JENJANG, PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) HKM bagi PFPP sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) HKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipenuhi selama PFPP menduduki jenjang JF Penilai Pemerintah. (3) HKM yang pernah diklaim, tidak dapat diusulkan dan dinilai kembali.
