Pasal 37
BAB 8 — PENGANGKATAN, KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN JENJANG, PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) PFPP yang diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b, dapat diangkat kembali dalam JF Penilai Pemerintah apabila telah diangkat kembali sebagai PNS. (2) PFPP yang diberhentikan karena menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c, dapat diangkat kembali dalam JF Penilai Pemerintah, apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS. (3) PFPP yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf d, dapat diangkat kembali dalam JF Penilai Pemerintah, apabila telah selesai menjalani tugas belajar.
