PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-06-2021 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN...
Pasal 3
BAB 3 — KATEGORI, JENJANG DAN PANGKAT
(1) JF Penilai Pemerintah termasuk kategori JF keahlian. (2) JF Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 4 (empat) jenjang yaitu: a. JF Penilai Pemerintah Ahli Pertama; b. JF Penilai Pemerintah Ahli Muda; c. JF Penilai Pemerintah Ahli Madya; d. JF Penilai Pemerintah Ahli Utama. (3) Pangkat dan golongan ruang jenjang JF Penilai Pemerintah sebagai dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
