Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB
(1) PFPP berkedudukan pada: a. Instansi Pusat;
b. Instansi Daerah Provinsi; dan c. Instansi Daerah Kabupaten atau Kota. (2) PFPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF Penilai Pemerintah. (3) Kedudukan PFPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) JF Penilai Pemerintah merupakan jabatan karier PNS.
