Pasal 29
BAB 8 — PENGANGKATAN, KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN JENJANG, PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Kenaikan jenjang JF Penilai Pemerintah 1 (satu) tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan. (2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) PFPP Ahli Madya yang akan naik jenjang jabatan menjadi PFPP Ahli Utama harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah magister di bidang yang relevan dengan tugas JF Penilai Pemerintah yang ditentukan oleh Instansi Pembina. (4) Kenaikan jenjang JF Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan KJF Penilai Pemerintah. (5) Selain wajib memenuhi Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kenaikan jenjang JF Penilai Pemerintah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi; b. nilai kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memenuhi HKM; dan d. tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
