Pasal 30
BAB 8 — PENGANGKATAN, KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN JENJANG, PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, PFPP dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang tugas JF Penilai Pemerintah; b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang tugas JF Penilai Pemerintah; c. penerjemahan/penyaduran buku, karya ilmiah, peraturan dan bahan lainnya di bidang tugas JF Penilai Pemerintah; d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang tugas JF Penilai Pemerintah; e. Pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang tugas JF Penilai Pemerintah; dan/atau f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang JF Penilai Pemerintah. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi yang ditandatangani oleh atasan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c. (5) Bagi PFPP yang akan naik ke jenjang jabatan Ahli Madya atau Ahli Utama, PFPP wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi JF Penilai Pemerintah, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut: a. 6 (enam) bagi PFPP Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi PFPP Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) bagi PFPP Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi PFPP Ahli Utama. (6) Angka Kredit kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya. (7) PFPP yang memiliki kelebihan Angka Kredit dari yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya. (8) PFPP yang memperoleh kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya diperhitungkan sebesar 0 (nol). (9) Penetapan kenaikan jabatan bagi PFPP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
