Pasal 28
BAB 8 — PENGANGKATAN, KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN JENJANG, PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Untuk keperluan kenaikan pangkat, PFPP dapat melaksanakan kegiatan penunjang yang meliputi: a. pengajar atau pelatih di bidang Penilaian; b. keanggotaan dalam Tim PAK atau Tim Uji Kompetensi; c. perolehan penghargaan atau tanda jasa; d. perolehan gelar atau ijazah lain; dan/atau e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas JF Penilai Pemerintah. (2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Kumulatif Angka Kredit kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat. (4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah diperhitungkan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat, tidak dapat diperhitungkan kembali pada kenaikan pangkat berikutnya. (5) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang yang ditandatangani oleh atasan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d.
