Pasal 23
BAB 8 — PENGANGKATAN, KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN JENJANG, PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Pengangkatan dalam JF Penilai Pemerintah melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS; b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; c. memiliki integritas dan moralitas yang baik; d. sehat jasmani dan rohani; e. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang penilaian, ekonomi, bisnis, keuangan negara, hukum, teknik, ilmu komputer, ilmu sosial, manajemen, statistika, matematika dan ilmu pengetahuan alam, pertanian, kehutanan, kelautan, atau pertambangan; f. memiliki nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat ringan, sedang atau berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang atau berat. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan KJF Penilai Pemerintah dari calon PNS. (3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam JF Penilai Pemerintah. (4) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum diangkat ke dalam JF melebihi 1 (satu) tahun, kepada PNS tersebut tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai dengan diangkat dalam JF Penilai Pemerintah. (5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam JF Penilai Pemerintah wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional di bidang Penilaian yang dibuktikan dengan dokumen kelulusan. (6) PFPP yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak diberikan kenaikan jenjang setingkat di atasnya. (7) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam JF Penilai Pemerintah melalui pengangkatan pertama dinilai dan
ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas JF Penilai Pemerintah. (8) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (9) Berkas usulan pengangkatan pertama dalam JF Penilai Pemerintah terdiri atas dokumen asli/fotokopi: a. ijazah pendidikan formal terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang menerbitkan ijazah dan/atau surat penetapan hasil penilaian kesetaraan ijazah pendidikan tinggi lulusan luar negeri yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang: b. surat keputusan PNS; c. surat keterangan sehat jasmani dan rohani; dan d. penilaian prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir. (10) Berkas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disampaikan dapat dalam format digital atau dalam dokumen tertulis.
