PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-06-2021 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN...
Pasal 22
BAB 8 — PENGANGKATAN, KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN JENJANG, PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Pengangkatan PNS dalam JF Penilai Pemerintah dilakukan oleh pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengangkatan PNS ke dalam JF Penilai Pemerintah dilakukan melalui: a. pengangkatan pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; dan c. promosi.
